Indralaya,- PT Perkebunan Nusantara 7 atau PTPN 7 Cinta Manis, ternyata tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemkab Ogan Ilir.
Parahnya lagi, PTPN 7 Cinta Manis belum membayar BPHTB kepada Pemkab Ogan Ilir sebesar Rp 19 miliar, yakni sejak 2022 hingga 2024 lalu. Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari Fraksi PDI Perjuangan, H Amir Hamzah, mengkritik manajemen PTPN 7 Cinta Manis tersebut.
Kritik ini disampaikan karena perusahaan perkebunan tebu di Kabupaten Ogan Ilir itu, dinilai tak berkontribusi signifikan terhadap perekonomian masyarakat.
“Mereka belum bayar BPHTB sebesar Rp 19 miliar,” tegas Amir, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurut Amir, jika tak segera melunasi BPHTB, dirinya mendesak agar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut dicabut.
Terpisah, Kepala Bagian SDM dan Umum PT Buma Cima Nusantara Unit Cinta Manis Ogan Ilir, Abdul Latif mengungkapkan, ada perbedaan persepsi dengan Pemkab Ogan Ilir terkait BPHTB.