Indralaya, Ogan Ilir TV,- Pihak Legislatif dan Eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir terus melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir.
Pembahasan lanjutan ini dilakukan dalam sidang Paripurna yang yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Soeharto, HS, Selasa, 17 Januari 2023 diruang rapat Paripurna Kantor DPRD Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Pemkab Ogan Ilir.
Hanya saja rapat paripurna II DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun sidang 2023 dalam rangka mendengar Pendapat Bupati Ogan Ilir terhadap nota penjelasan Badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Ogan Ilir tentang Raperda inisiatif DPRD Ogan Ilir tahun anggaran 2023, sempat dicancel selama 4 jam .
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir H Ardani SH mewakili Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, hadir juga Sekda Ogan Ilir, H Muhsin Abdullah dan para OPD.
Wabup Ogan Ilir H Ardani mengatakan, Pemkab Ogan Ilir sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Ogan Ilir yang mengusulkan untuk pembahasan Raperda Pondok Pesantren.
“Bupati kita Panca Wijaya, sangat mengapresiasi Raperda Pondok Pesantren ini,” ujar Wabup H Ardani.
Alasannya dengan adanya Perda Pondok Pesantren, maka pelaksanaan pendidikan dan penyelenggaraan Pondok Pesantren di Ogan Ilir akan lebih terarah dan mempunyai dasar hukumnya.
Dengan adanya Perda ini, tentu pengembangan Pondok pesantren akan lebih maksimal.
Tidak hanya pendidikan, melainkan UMKM, perekonomian, sosialisasi kemasyarakatan, dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam membangun dan mendidik.
Pondok Pesantren bukan hanya fokus pendidikan, melainkan usaha perekonomian juga akan dikembangkan,” paparnya.
Sedangkan untuk bantuan dana sendiri kata Wabup, bahwa Pondok Pesantren sudah mendapatkan bantuan dana hibah dari pusat melalui APBN. ***