Indralaya,- OGAN ILIR TV,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Ilir, melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Bapenda Kabupaten Ogan Ilir, Merry Darmawati mengungkapkan, diselenggarakannya sosialisasi dan penyuluhan DHKP PBB ke seluruh kecamatan di Ogan Ilir ini adalah bertujuan untuk meminimalisir data anomali.
Baik itu data ganda maupun yang tidak ditemukan karena limpahan data lama KPP Pratama.
“Maksudnya, data yang ada pada basis data PBB mungkin belum sesuai dengan kondisi yang ada di desa dan kelurahan, sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi oleh pemerintah desa/kelurahan,” paparnya, Kamis, (9/2).
“Agar didapatkan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga basis data yang ada bisa kita perbaiki,” lanjutnya.
Dan pada saat pencetakan SPPT nanti tidak ditemukan lagi data ganda, data yang tidak diketahui objek/subjek pajaknya.
Serta subjek yang belum dirubah namanya karena subjek sudah meninggal atau objeknya sudah berganti kepemilikan atau objek pajak sudah menjadi fasilitas umum maupun fasilitas sosial.
Menurut Merry, masih adanya data yang anomali menyebabkan potensi piutang
Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan DHKP PBB ini, Bapenda Ogan Ilir menginginkan supaya seluruh kepala desa dan lurah yang ada di Kabupaten Ogan Ilir bisa berperan aktif memverifikasi.
Serta memvalidasi data objek dan subjek pajak di wilayahnya masing-masing.
“Dari hasil verifikasi dan validasi ini, kami jadikan bahan untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2023 ini,” katanya.
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data yang masih anomali, diharapkan piutang pajak khususnya untuk PBB di Kabupaten Ogan Ilir ini akan berkurang. ***