Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Polres Ogan Ilir Amankan Seorang Wanita

-Tujuh Korban Ternyata Miliki Hubungan Keluarga-

Indralaya, oganilirtv.com,- Rita Wati (49), warga Desa Serikembang II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir, lantaran diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Tersangka Rita telah mengelabui tujuh korbannya yang bekerja di Malaysia. Rita kita amankan dekat rumahnya,” ungkap Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman saat memberikan keterangan kepada awak media pada acara press realese di Mapolres Ogan Ilir.

AKBP Andi Baso mengungkapkan, ada tujuh korban dugaan TPPO yang dilakukan tersangka Rita Wati, yakni, berinisial AF, AL, IN, SR, RSM, FT, dan NT. Seluruh korban merupakan warga Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.

“Lebih kurang ada empat orang korban, masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka,” lanjutnya.

Dari tujuh korban yang berhasil teridentifikasi oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, pihaknya sudah berhasil menyelamatkan satu orang korban berinisial AF dan sudah dipulangkan ke keluarganya.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang sekaligus menjadi korban dugaan TPPO,” katanya lagi.

Ia juga menjabarkan peristiwa ini mulanya terjadi pada bulan Juni 2023 lalu, di Desa Serikembang II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. Dimana, tersangka menawarkan pekerjaan kepada para korban.

“Para korban dijanjikan pekerjaan ke luar negeri yakni ke Malaysia, dengan iming-iming gaji diatas rata-rata gaji di daerah kita,” lanjutnya lagi.

Mereka ini awalnya diajak keliling terlebih dahulu oleh tersangka di Kepulauan Riau. Setelah itu, korbannya dipertemukan dengan orang yang ingin mempekerjakannya saat berada di pelabuhan.

“Mereka lalu dilengkapi dokumen oleh orang yang ingin mempekerjakannya. Seperti membuat paspor dan lain-lain,” terangnya.

Dihadapan polisi, korban juga mengaku mendapat ancaman dari tersangka, apabila tidak mau menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh orang mempekerjakannya.

“Ancamannya korban akan ditinggal dan tidak akan diantar pulang kembali ke desanya,” ujarnya.

Setelah korban bekerja dengan majikannya, antara korban dan tersangka memiliki perjanjian. Dimana, tiga bulan gaji pertama akan diambil oleh tersangka.

“Kisarannya RM 1.500 hingga RM 1.700 tersangka mengambil gaji dari korban. Otomatis, selama tiga bulan tersebut para korban tidak akan menerima gaji dari majikannya,” paparnya.

Ditambahkan AKBP Andi Baso, seluruh wanita yang menjadi korban dugaan TPPO oleh tersangka, bekerja sebagai pembantu rumah tangga. AKBP Andi Baso juga memastikan tidak ada korban yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *