Pemkab Ogan Ilir Sediakan Lahan Satu Hektar untuk Pembangunan Kantor Pengadilan Negeri

Indralaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan pelayanan publik di wilayahnya. Salah satu langkah nyata adalah penyediaan lahan seluas kurang lebih satu hektar untuk pembangunan kantor Pengadilan Negeri (PN) Ogan Ilir.

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, mengatakan bahwa lahan tersebut disiapkan di kawasan perkantoran vertikal di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara.

“Untuk PN itu lahannya ada kurang lebih satu hektar, karena untuk pemetaan perkaplingnya kami bagi rata,” ujar Panca, Selasa (7/10/2025).

Menurut Panca, kawasan perkantoran vertikal tersebut akan menjadi pusat berbagai instansi pemerintah vertikal di Ogan Ilir. “InsyaAllah akan dipusatkan di sini, dan luas keseluruhan lahan kurang lebih 10 hektar,” tambahnya.

Ia menjelaskan, Pemkab Ogan Ilir menyediakan lahan, sedangkan pembangunan kantor masing-masing instansi akan dibiayai oleh lembaga terkait.

Kawasan perkantoran vertikal itu direncanakan akan menampung sejumlah kantor lembaga penting seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

Diharapkan, keberadaan perkantoran terpadu ini akan meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Herdi Agusten, melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan kantor PN Ogan Ilir.

Dalam kunjungan tersebut, Herdi didampingi oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, dan Ketua PN Kayuagung.

“Setelah kami melihat lokasi ini, perkembangannya luar biasa. Setelah adanya bangunan perpustakaan, lahan ini sudah menjadi milik Pemkab Ogan Ilir,” ungkapnya.

Herdi menyambut baik inisiatif Pemkab Ogan Ilir yang menyiapkan lahan untuk pembangunan PN Ogan Ilir.

Ia menuturkan bahwa pihaknya akan melaporkan perkembangan ini kepada Mahkamah Agung (MA). “Setelah saya menjadi Ketua Pengadilan Tinggi di Sumsel, saya mendorong agar didirikan PN Ogan Ilir, kalau nanti MA berkenan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herdi menambahkan bahwa kehadiran PN Ogan Ilir nantinya akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum tanpa harus ke Kayuagung.

“Jika nanti berdirinya PN Ogan Ilir disetujui, masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi. Dari progres yang ada, nanti ini akan kita laporkan dulu ke MA. Mereka yang akan menurunkan tim dan memutuskan setuju atau tidaknya,” tegasnya.

Saat ini, terdapat 10 Pengadilan Negeri di wilayah Sumatera Selatan. Jika rencana pendirian PN Ogan Ilir disetujui, maka jumlahnya akan bertambah menjadi 11. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *