Indralaya,- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir, Dr Sholahuddin, Pemkab Ogan Ilir menyiapkan Rp 27 miliar untuk THR ASN Pemkab Ogan Ilir.
Menurutnya, anggaran untuk membayarkan THR ASN Pemkab Ogan Ilir yang berjumlah lebih kurang 6000 orang.
“Ya, sudah kita siapkan sebesar Rp 27 miliar untuk membayarkan THR ASN Pemkab Ogan Ilir,” ujarnya, Kamis, (12/3).
Dimana, 3000 lebih merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2000 lebih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk penyalurannya sudah mulai kita lakukan tanggal 11 Maret 2026 kemarin,” tukasnya saraya mengaku ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, Bupati OI Panca Wijaya Akbar menambahkan, untuk PPPK PAruh Waktu dinilai belum ada petujuk teknisnya. “Untuk PPPK paruh waktu belum ada juknisnya, jadi dikembalikan ke instansi masing-masing. Jadi apabila kami mengeluarkan yang pasti akan menjadi masalah dikemudian hari,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, semoga kedepan, regulasinya untuk THR ini dapat segera tuntas dan dapat diberikan juga kepada PKKK paruh waktu. (***)







