Indralaya,- Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M. H, menyerahkan Surat Keputusan penugasan guru sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopoan KPT Tanjung Senai Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 30 April 2026.
Penugasan kepala sekolah dilaksanakan melalui mekanisme reguler dan non reguler.
Hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 31 ayat (1) dan (2), yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menugaskan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan sebagai kepala sekolah.
Setelah melalui verifikasi dokumen persyaratan secara ketat yang meliputi kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik, kepangkatan, penilaian kinerja, serta pengalaman manajerial, sebanyak 59 orang dinyatakan memiliki dokumen valid dan lolos.
Wabup Ogan Ilir, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
“Harapannya, tentu bagaimana bisa meningkatkan kualitas pendidikan di setiap satuan pendidikan di daerah masing-masing di sekolahnya,” harapnya.
Kemudian, Ardani juga menekankan bagaimana Anak Tidak Sekolah (ATS) di lingkungan wilayah satuan pendidikan masing-masing sekolah.
“Para kepala sekolah ini bisa bersama, supaya anak yang putus sekolah ini bisa kembali ke sekolah, sehingga ATS di Ogan Ilir ini bisa menurun,” lanjutnya.
Hal itu tentu akan membawa kebaikan terutama untuk anak-anak di Kabupaten Ogan Ilir, pendidikan ini mendukung kemajuan daerah.
Melalui penyerahan SK definitif ini, diharapkan para kepala sekolah yang telah ditetapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional.
“Serta berkontribusi dalam menekan angka anak tidak sekolah dan mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir,” pungkasnya. (***)













