Ungkap Kasus, Polres Ogan Ilir Sita 97,65 Gram Sabu, Tiga Motor dan 13 Tersangka Diamankan

INDRALAYA,- Kepolisian Resort Ogan Ilir mengungkap berbagai kasus kejahatan sepanjang Agustus 2026. Dalam rilisnya, polisi menyita 97,65 gram sabu, 400 butir pil ekstasi dengan berat 176,70 gram.
Tidak hanya itu, dalam rilisnya polisi juga mengungkap hasil kejahatan dan mengamankan tiga unit sepeda motor. Sebanyak 13 tersangka juga diamankan dari berbagai tindak kejahatan.
“Pengungkapkan perkara-perkara tersebut dilakukan oleh Satreskrim dan Satresnarkoba. Pengungkapan kasus di antaranya curanmor, barang buktinya tiga unit sepeda motor. Kemudian ada pembakaran rumah dan lahan, penimbulan BBM ilegal hingga kasus penganiayaan berat,” papar Kapolres OI Rizka di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (1/9/2026).
Dari sekian perkara tersebut, Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan.
“Seperti curanmor, pembakaran lahan dan lain-lain, terus dilakukan pengembangan. Satreskrim mengungkap tujuh perkara dengan jumlah tersangka yang sama,” ujar Rizka.
Kemudian Satresnarkoba mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam dalam satu bulan terakhir.
Rizka menyebut ada enam tersangka beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan.
“Barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba yaitu alat hisap sabu, handphone, sepeda motor. Belum lagi sejumlah barang bukti (narkoba) kecil-kecil yang diamankan dari pengedar. Semuanya kami berantas tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru