Palembang,- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi Demokrat, H. Chairul S. Matdiah, SH, MH, meminta masyarakat lebih jeli dan edukatif dalam menyampaikan kritik maupun pengaduan terkait infrastruktur jalan rusak. Hal itu disampaikannya agar aspirasi dan keluhan publik dapat tepat sasaran kepada instansi yang memang memiliki kewenangan.
Menurut Chairul, selama ini masih banyak masyarakat yang langsung menyalahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Gubernur ketika melihat kondisi jalan rusak di wilayah Sumsel. Padahal, dari total panjang jalan yang ada di Sumatera Selatan, kewenangan Pemerintah Provinsi hanya mencakup sebagian kecil dibanding jalan nasional maupun jalan kabupaten/kota.
“Total panjang jalan di Sumsel mencapai lebih dari 26.000 kilometer. Namun masyarakat perlu tahu bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hanya berada pada sekitar ±1.779 kilometer jalan provinsi. Sisanya, sekitar 24.000 kilometer lebih, merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa,” ujar Chairul S. Matdiah.
Karena itu, lanjut Chairul, jika terjadi kerusakan pada jalan desa maupun jalan kabupaten/kota, tidak tepat apabila publik langsung menyerang atau menyalahkan gubernur.
“Cek dulu status jalannya, lihat marka jalannya. Kritik yang objektif dan tepat sasaran justru akan membuat pemerintah yang berwenang lebih cepat merespons dan melakukan perbaikan,” tegasnya.
Untuk mengedukasi masyarakat, Chairul membeberkan cara mudah membedakan status jalan di lapangan berdasarkan marka jalan, ukuran fisik, serta fungsi dan rutenya.
Ia menjelaskan, Jalan Nasional merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Jalan nasional memiliki marka membujur berwarna kuning di bagian tengah dengan lebar minimal 7 meter dan bertahap menuju 9 meter.
“Fungsi jalan nasional adalah menghubungkan antarprovinsi dan menjadi jalur strategis nasional. Panjang jalan nasional di Sumsel sekitar ±1.580 kilometer,” katanya.
Chairul mencontohkan sejumlah ruas jalan nasional di Sumsel, antara lain Jalur Lintas Timur rute Palembang–Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir–batas Jambi, serta Palembang–Kayu Agung–Pematang Panggang–batas Lampung.
Selain itu, Jalur Lintas Tengah meliputi Simpang Indralaya–Prabumulih–Muara Enim–Lahat–Lubuklinggau–batas Bengkulu, serta Baturaja–Martapura–batas Lampung.
Sementara Jalur Lintas Penghubung mencakup ruas Betung–Sekayu–Mangunjaya–Muara Beliti dan Prabumulih–Beringin–Baturaja.
Untuk wilayah Kota Palembang, jalan nasional meliputi Jalan Kolonel H. Burlian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan R.E. Martadinata, Jalan Basuki Rahmat, Jalan R. Sukamto, Jalan Gubernur H. Bastari, Jalan Patal-Pusri, hingga jalur Parameswara–Soekarno Hatta.
Chairul juga menjelaskan bahwa Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Jalan provinsi memiliki marka membujur berwarna putih dengan lebar minimal 6 meter dan bertahap menuju 7 meter, serta berfungsi menghubungkan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi.
“Panjang jalan provinsi di Sumsel sekitar ±1.779 kilometer,” ujarnya.
Adapun contoh ruas jalan provinsi di Sumsel antara lain Sekayu–PALI, Simpang Belimbing–Pendopo–Cecar–Simpang Semambang, Baturaja–Simpang Martapura–Muara Dua, Simpang Tambang Rambang–batas OKU, serta Simpang Penyandingan–Simpang Kepuh–Kurungan Nyawa–Martapura.
Di Kota Palembang, sejumlah ruas yang berstatus jalan provinsi di antaranya Jalan Merdeka, Jalan Kapten A. Rivai, Jalan AKBP Cek Agus/Mangkunegara, Jalan Radial, Jalan Angkatan 45, Jalan Pangeran Ayin, dan Jalan Nurdin Panji.
Sementara itu, Jalan Kabupaten/Kota merupakan kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota masing-masing. Jalan jenis ini juga memiliki marka membujur berwarna putih dengan lebar standar 3,5 meter hingga 5 meter, meski di beberapa kota besar sudah diperlebar menjadi 7 hingga 14 meter. Fungsinya menghubungkan antarkecamatan maupun desa/kelurahan.
“Panjang jalan kabupaten/kota dan jalan desa di Sumsel mencapai sekitar ±19.000 kilometer. Angka itu mencakup jalan kabupaten/kota sepanjang 14.638 kilometer dan jalan desa sepanjang 4.362 kilometer yang tersebar di 3.278 desa, dengan rata-rata panjang sekitar 1,3 kilometer per desa,” jelas Chairul.
Selain itu, terdapat pula Jalan Eks Transmigrasi sepanjang sekitar ±4.000 kilometer. Sebagian besar jalan tersebut berada di bawah pengelolaan pemerintah kabupaten/kota, sementara sebagian lainnya masih dalam proses serah terima aset dari Kementerian Transmigrasi.
Menurut Chairul, kondisi tersebut kerap menjadi beban bagi APBD kabupaten karena status jalannya belum resmi masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) jalan kabupaten.
Di akhir keterangannya, Chairul S. Matdiah berharap penjelasan mengenai pembagian kewenangan jalan ini dapat membuka wawasan masyarakat terkait sistem birokrasi pembangunan infrastruktur di Sumatera Selatan.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar iklimz demokrasi dan penyampaian pendapat di Sumsel dapat berjalan sehat, objektif, dan konstruktif.
“Pemerintah Provinsi tentu terus berkomitmen menjaga performa jalan yang menjadi kewenangannya. Namun untuk jalan nasional dan jalan kabupaten/kota, mari kita dorong instansi terkait yang memegang anggaran agar bersama-sama mempercepat pemerataan pembangunan di Sumatera Selatan,” pungkasnya.(***)







