Sebanyak 107 Lembaga Penyiaran Sudah Berizin, Ini Bentuk Pengawasan KPID Kepada Media Baru Di Sumsel Kedepan

Palembang, oganilirtv.com, – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menjadi inisiator pengawasan media baru.

Hal itu diungkapkan Ketua KPID provinsi Sumsel Herfriady didampingi oleh Wakil Ketua KPID Sumsel Khairil Anwar Simatupang kepada awak media di Kantor KPID Sumsel, Kamis (25/5).

Dikatakan Ketua KPID provinsi Sumsel Herfriady menjelaskan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel mengawasi 107 lembaga penyiaran.

Dimana dari 107 lembaga penyiaran tersebut telah memiliki izin, dimana itu terdiri dari swasta, publik, komunitas, dan berlangganan.

“Oleh karena itu Gubernur Sumsel H Herman Deru mengapresiasi kinerja kami, dan catatan beliau meminta KPID Sumsel untuk menjadi inisiator pengawasan media baru di Sumsel itu diungkapkannya saat audiensi beberapa hari yang lalu,” ujarnya.

Kemudian, dari KPID provinsi Sumsel sendiri sangat menyambut baik dan menerima usulan daripada Gubernur Sumsel H Herman Deru tersebut.

Dimana untuk pengawasan media baru telah beberapa kali di revisi namun belum ada keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),” ungkapnya.

Dilanjutkannya, dimana untuk media baru itu ialah media sosial salah satunya yang didalamnya ada Facebook, Instagram, dan lain sebagainya. Selama ini media baru itu dasar hukumnya adalah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tidak ada lembaga negara yang mengurusi persoalan itu.

“Artinya, saya pribadi bisa melaporkan si A karena persoalannya membuat status atau pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, namun saya melaporkan secara pribadi,” katanya.

Masih dilanjutkannya, namun kendati demikian diri saya menyebutkan, KPID Sumsel dalam mengawasi media baru lebih kepada individu masing-masing.

“Tapi sebetulnya kita ini bukan mengawasi individu melainkan mengawasi lembaganya, namun ini adalah tambahan tugas KPID Sumsel agar lebih serius dalam pengawasan media baru,” imbuhnya. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *