Palembang, oganilirtv.com,- Walikota Palembang H Harnojoyo meresmikan langsung Gedung Kantor Bank Palembang, PT Bank Perkreditan Rakyat di jalan Soekarno Hatta Nomer 10 RT 48 RW 10 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Rabu (26/7).
Turut hadir didalam acara tersebut Komisaris Utama PT BPR Palembang Drs H A Wahid Syukur, Komisaris PT BPR Palembang Drs H Sumirin T Tjinto, Direktur Utama PT BPR Palembang Syafril, S.Sos.,C.R.R.D, Direktur PT BPR Palembang Slamet, S.E.,C.R.R.D, dan para undangan lainnya yang turu menghadiri peresmian ini.
Walikota Palembang H Harnojoyo, mengatakan dirinya mengapresiasi dengan dibangunnya kantor baru tersebut. Ia menilai saat ini Bank BPR sudah memiliki asset dan permodalannya berada di urutan ke lima dari beberapa bank yang ada di Sumsel.
“Dimana tadi telah disampaikan juga bahwa berkaitan dengan aset, permodalannya sudah nomer 5 dari beberapa bank yang ada di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” ujarnya.
Kemudian, dari sisi pertumbuhan dalam beberapa waktu ini telah tumbuh kembang dengan baik.
“Jadi kami betul-betul sangat mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan. Dan tentu sebagaimana yang disampaikan tadi, mungkin peresmian kantor ini merupakan kado istimewa bagi kami. Karena kami tidak sampai beberapa bulan lagi kedepan akan mengakhiri tugas, dan kami berharap kedepan terkhusus para Dewan Komisaris, Direksi, maupun karyawan dan karyawati terus semangat,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dalam dua tahun terakhir, pihanya sudah sudah menyalurkan terkait bantuan tanpa biaya administrasi, tanpa biaya profesi, tanpa bunga dan tanpa agunan.
“Mudah-mudahan kedepan ini akan kembali dilaksanakan oleh Pemkot Palembang, yang pertama tentu bagaimana kita memperkenalkan Bank hari ini kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Palembang Syafril, dengan didampingi Direktur PT BPR Palembang Slamet, menambahkan, gedung saat ini merupakan milik sendiri dimana keberadaan BPR Palembang itu semakin jelas, tentu saja semua ini akan meningkatkan tras atau kepercayaan dari berbagai pihak, dan ini merupakan modal utama sebuah bank dari kepercayaan tadi.
“Inilah yang kita harapkan nantinya dengan kepindahan gedung kantor ini, kepercayaan masyarakat atau pihak-pihak akan semakin lebih baik kepada PT BPR Palembang ini. Dengan demikian PT BPR Palembang akan lebih maju dan berkembang untuk kedepannya,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, terkait dengan penyaluran kredit tanpa agunan, ini tentu saja terkait dengan kredit program dari Pemkot Palembang yang selama ini bekerjasama dengan PT BPR Palembang. Pertama dasarnya adalah adanya Peraturan Wali (Perwali), kemudian diikuti dengan adanya penganggaran dari Pemkot Palembang untuk anggaran subsidinya.
Namun sambungnya karena kondisi pandemi covid-19, maka program ini sempat terhenti dahulu. Karena keuangan daerah lebih banyak digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang lebih penting lainnya. Namun kedepannya, seperti apa yang disampaikan Walikota Palembang tadi, program ini sekiranya dapat dilanjutkannya kembali.
“Dan itu juga disampaikannya kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait. Kalau kita lihat karena ini menggunakan dari menggunakan anggaran APBD untuk subsidi ini, tentunya akan diusulkan oleh dinas terkait, mungkin Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” imbuhnya.
Masih disampaikannya, terkait pesan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditargetkan ke Perseroda, ini sesuai amanat bukan Undang-Undang, terutama Undang-Undang Nomer 13 tahun 2014 berkaitan pemerintah daerah. Bahwasanya perusahaan daerah sebelum Undang-Undang itu dikeluarkan, itu harus melakukan penyesuaian bentuk badan hukumnya.
Dimana dalam Undang-Undang tersebut bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah itu hanya dua, yakni perusahaan umum daerah, dan yang kedua adalah perseroan daerah, jadi yang perusahaan daerah yang sudah berdiri sebelumnya itu harus melakukan penyesuaian.
“Dan untuk PT BPR Palembang kita sudah melakukan proses untuk perubahan penyesuaian menjadi Perseroda, dimana prosesnya kita harus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dahulu, setelah mendapat persetujuan Kemendagri, baru kita lanjut kepada Peraturan Daerah (Perda) dan sebagainya,” bebernya. (ton)