DPRD Ogan Ilir Datangi KemenPANRB

Indralaya,- DPRD Ogan Ilir mendatangi KemenPANRB untuk berkonsultasi dalam hal kejelasan soal honorer Paruh waktu, Kamis 23 Januari 2025

Menurut Ketua DPRD Ogan Ilir H.Edwin Cahya Putra, S.I.P, pihaknya meminta seluruh honorer paruh waktu di Kabupaten Ogan Ilir untuk sabar menunggu.

“Masih cerah harapan, mereka yang belum lulus di tahap 1 ini secara otomatis menjadi PPPK paruh waktu dan mendapatkan hak, untuk tetap bekerja di instansi asal mereka,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Dikatakan dia, keputusan KemenPANRB RB soal PPPK Paruh Waktu adalah tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.

“Keputusan KemenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” terangnya.

Dalam keputusan ini, disebutkan bahwa tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN, tetap akan diangkat jadi ASN sebagai PPPK Paruh Waktu bagi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

“Keputusan ini juga mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, yang diatur melalui Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024,” bebernya.

Dimana dari 2.378 pelamar untuk Kabupaten Ogan Ilir, lulus seleksi administrasi 2.349.

Peserta yang lulus tahap 1 sebanyak 982 tenaga, artinya sudah mencapai 41 persen yang terserap.

“Masih sekitar 59 persen dari total 2.349 peserta lulus tes administrasi atau angkanya kurang lebih 1.364 yang masuk kategori paruh waktu. Dan mereka semua ini masuk daftar tunggu,” terangnya.

Mereka yang masuk paruh waktu ini jelasnya, masih memiliki harapan besar untuk jadi PPPK penuh waktu dengan asumsi mereka tetap bekerja dan meningkatkan kualitas kinerjanya dalam jangka waktu 1 tahun dan adanya kemampuan pemerintah daerah.

“Tentu ada harapan setelah satu tahun, secara bertahap mereka bisa naik ke PPPK penuh,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, berdasarkan info dari KemenPAN RB, untuk PPPK paruh waktu yang akan dibiayai oleh instansi setempat, gaji mereka disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Namun kebijakan ini diiringi kebijakan lain antaranya jika semisal daerah hanya mampu membayar 500 ribu per bulan, maka jam kerjanya dikurangi,” paparnya.

“Bukan office hour melainkan diatur pantas untuk honor 500 ribu. Jadi tidak memberatkan PPPK tersebut,” tukasnya.

Saat berkonsultasi ke KemenPAN RB, Ketua DPRD Ogan Ilir didampingi Ketua Komisi I, Almatiin Tyara Dika, SH, beserta anggotanya Talitha Safa, S.AP, Dwi Rosalina, SH.

Tak hanya komisi I DPRD Ogan Ilir, Ketua DPRD Ogan Ilir juga didampingi anggota Komisi III, Hernawan, dan anggota Komisi IV, R.A. Amrina Rosyada. S.Si, M.si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *