Indralaya,- Setelah rapat secara internal antara DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Ogan Ilir.
Rabu 17 September 2025, DPRD Kabupaten Ogan Ilir mulai menggelar Rapat Paripurna XVII Masa Sidang ke-III Tahun 2025 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD, H. Edwin Cahya Putra, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, SH., MH.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan selesai dilakukan, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XVIII yang membahas Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rizal Mustofa, S.IP., M.Si., menyampaikan perubahan program tersebut dan menyerahkannya kepada pimpinan rapat untuk ditetapkan.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ogan Ilir, serta para Camat se-Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara sebelumnya Rapat Paripurna XVII DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang III Tahun 2025 ,sempat molor hingga satu jam lebih, sedianya dimulai pukul 10.00 WIB, baru bisa dilaksanakan pukul 11.30 WIB. (***)












