Indralaya,- Setelah pembahasan secara ekstafet, yang dilakukan legislatif Ogan Ilir bersama eksekutif Ogan Ilir, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Ogan Illr Tahun 2025.
Akhirnya DPRD Ogan Ilir menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 untuk di Perda-kan, ini setelah badan anggaran DPRD Ogan Ilir menyetujuinya, yang dituangkan dalam sebuah berita acara, penandatanganan dari DPRD Ogan Ilir dilakukan oleh Wakil Ketua I Wahyudi Marwan, sedangkan dari Pemkab Ogan Ilir langsung oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.
Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung, Senin 29 September 2025, dipimpin oleh Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i didampingi Wakil Ketua I Wahyudi Marwan.
Sebelum persetujuan perubahan APBD, Pimpinan DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafe’i membuka sidang Paripurna yang dihadiri 28 Anggota DPRD dari 40 Anggota DPRD.
Pada Rapat Paripurna XIX dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 pada pembicaraan tingkat kedua, diawali dengan
a. Laporan Badan Anggaran DPRD
b. Pengambilan Keputusan Rapat Paripurna
c. Pendapat Akhir Bupati Ogan Ilir
Dalam penyampaian agendanya, Badan Anggaran DPRD memberikan laporan kemudian menyerahkan kepada pimpinan rapat untuk ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan DPRD sebagai bentuk kesepakatan terhadap perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Usai Rapat Paripurna XIX, acara dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XX dengan agenda penyampaian laporan reses Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, dari Dapil I hingga Dapil V.
Rapat ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se-Kabupaten Ogan Ilir. (***)












